Kemenag terbitkan panduan penggunaan gawai dan internet bagi sekolah, orangtua dan anak di rumah

Anika Medina
Anika Medina Pemred
18 September 2026 • 4 Pembaca
Kemenag terbitkan panduan penggunaan gawai dan internet bagi sekolah, orangtua dan anak di rumah
📸 Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (foto:FN/HO-Humas Kemenag RI).

Kemenag- Kementerian Agama RI mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan, panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut dimaksudkan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran. 

"Pembatasan dilakukan agar teknologi digital digunakan terarah dan sesuai kebutuhan," kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam surat elektroniknya disampaikan Humas Kemenag Riau, Jumat.   

Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan berupa larangan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. 

Cegah Perundungan Digital 

Kamaruddin menjelaskan, sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat.

"Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak," sambungnya. 

Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan. 

Pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga, orang tua atau wali harus  mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga. (rls)